LAMPUNG – Kejati Lampung sudah memeriksa 80 saksi, terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.
“Saat ini, Kejati Lampung masih meminta keterangan saksi ahli dari auditor independen,” kata Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin, Selasa (1/11/2022).
Soal tersangkanya, penyidik yang punya wewenang melakukan ekspose terhadap hasil pemeriksaannya. “Setelah itu, kita akan menindak pelaku utamanya,” tandasnya.
“Semua saksi kita periksa, berdasarkan data dan fakta, jadi kita tidak mengada-ada siapa-siapa yang diperiksa. Kita berdasarkan fakta dan data. Untuk kerugian nanti ahli yang menyimpulkan berapanya,” lanjutnya.
Perlu diketahui, Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung resmi menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan, sejak bulan Agustus 2022 lalu. Namun hingga kini belum ada tersangka. (***)