JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Untuk itu, Kejagung membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus mengawal pembangunan IKN Nusantara, terutama terkait persiapan di lingkungan kejaksaan Republik Indonesia.
Pembentukan Satgas itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, Nomor 154 Tahun 2022.
Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Bambang Sugeng Rukmono, menyebutkan bahwa sebagai tindak lanjut dari keputusan Jaksa Agung tersebut, pihaknya melakukan peninjauan lahan lokasi Gedung Kejaksaan Agung pada Rencana Tata Ruang Kawasan Ibu Kota Nusantara.
“Kegiatan peninjauan ini merupakan pelaksanaan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2022,” jelas Bambang.
Dari hasil peninjauan yang dilakukan, kata Bambang, lahan yang nantinya digunakan untuk pembangunan kantor Kejaksaan Agung sudah tersedia dan dalam kondisi baik.
“Kejaksaan Agung mendukung penuh program pemerintah dalam rangka pembangunan IKN Nusantara dan sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara,” katanya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan mulai Agustus 2024, Kejaksaan Agung secara bertahap mulai memindahkan pegawai sebanyak 20 orang ke IKN.
“Untuk sementara pada bulan Agustus 2024 kami baru memindahkan pegawai sebanyak 20 orang. Berangsur terus-menerus nanti sampai menetap pada tahun 2045,” kata Ketut. (***)