Kejagung Akan Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, ke Bareskrim Polri Karena Belum Lengkap

Tersangka pembunuhan Brigadir Josua, Putri Candrawathi.

JAKARTA – Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dinyatakan belum lengkap.

Karena itu, Kejaksaan Agung akan segera mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Pengembalian berkas perkara akan dilakukan pada Kamis (8/9) depan. “Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi pada Senin (5/9).

Diketahui, tim jaksa peneliti bidang pidana umum (Jampidum) menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu, dengan tersangka Putri Candrawathi, pada Senin (29/8) lalu.

Kemudian berkas diteliti. Berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, pada Kamis (1/9) berkas dinyatakan belum lengkap (P-18). Hasil tersebut tertuang pada surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Selanjutnya, berkas akan dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri, dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti.

Dalam surat pengembalian tersebut, akan disertai dengan petunjuk Jaksa. “Paling lambat Kamis depan (dikembalikan),” kata Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung juga telah mengembalikan berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Yakni berkas Irjen Ferdy Sambo, Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Berkas keempat tersangka dikembalikan atau P-19 pada Kamis (1/9) lalu, karena belum lengkap secara formil maupun materiil.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini penyidik tim khusus Bareskrim Polri tengah fokus menyempurnakan berkas perkara kelima tersangka untuk segera bisa dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Terkait masalah timsus dan timsidik, fokus penyelesaian dan penyempurnakan lima berkas perkara untuk memenuhi apa yang menjadi petunjuk JPU,” kata Dedi. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *