Kejagung Bakal Periksa Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam 

Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.

Kejagung akan memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

“Minggu depan tunggu Bu Susi tuh mau datang,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah, Kamis (6/10/2022).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menambahkan bahwa Susi Pudjiastuti akan dimintai keterangan terkait pengeluaran kuota kebutuhan impor garam dalam negeri.

“Dari hasil penyidikan, dalam waktu dekat kemungkinan kita memanggil Ibu Susi selaku mantan menteri. Beliau cukup tahu tentang proses dan latar belakang penggunaannya atau dasar pengeluaran kuota kebutuhannya. Karena memang beliau orang yang paling berkompeten saat itu dan diduga hitungan-hitungannya itu tidak dipertimbangkan, sehingga terjadi impor yang berlebihan,” beber Kuntadi.

Selain itu, Jampidsus Kejagung juga akan memanggil Dirjen Industri Kimia Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Meski begitu, Kuntadi belum merinci lebih jauh perihal identitas dan status kedudukannya saat ini.

“Ya kita sedang menelusuri semua lah siapa yang tahu dan memahami proses-proses impor kemarin,” ujarnya.

Tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia, sehingga mengakibatkan garam industri melimpah. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *