JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, perihal barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang masih utuh dan disimpan di Kejaksaan.
Bantahan disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedan, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
“Jadi kalau yang kemarin ramai bilang ada 5 kilogram masih di jaksa, itu nggak benar. Jadi kita hanya menerima penyisihan dari empat perkara yang sudah ditangani di Bukittinggi. Hanya 3,1. Datanya ada di kita semua,” kata Ketut.
Ketut pun menegaskan bahwa narkoba yang ada di Kejagung merupakan barang bukti penyisihan untuk keperluan persidangan nanti. “Jadi, enggak benar 5 kg ada di kita, enggak,” ujar Ketut.
Ketut mengatakan, pihaknya bakal memeriksa berkas perkara Irjen Teddy Minahasa.
Langkah itu dilakukan sekaligus menanggapi sikap Teddy yang mencabut keterangan dalam BAP, baik sebagai tersangka maupun saat menjadi saksi atas kasus dugaan peredaran narkoba.
“Oh itu nanti kita periksa, nanti. Kita belum sejauh itu. Karena itu kewenangan dari penyidik. Berkas perkaranya belum kita terima. Nanti kalau ada berkas perkaranya, kita pelajari semuanya,” imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba seberat 5 kilogram yang dituduhkan kepada klien telah ditemukan.
Barang bukti narkoba 5 kg tersebut masih utuh disimpan di Kejaksaan. (***)