Kejagung Belum Terima Pengembalian Berkas Perkara Ferdy Sambo CS

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

JAKARTA – Kejaksaan Agung belum menerima kembali berkas perkara Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya dari penyidik Tim Khusus Polri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 1 September lalu. Berkas dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Hampir sepekan berkas perkara empat tersangka itu dikembalikan oleh kejaksaan. Namun, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menerima pengembalian berkas perkara P20 oleh Penyidik Tim Khusus Polri.

Keempat tersangka yang berkasnya masih di Bareskrim Polri itu adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma’ruf.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut meski tidak ada batas waktu pengembalian berkas, tetapi penyidik dibatasi oleh waktu penahanan tersangka selama 60 hari.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir J pada Selasa 9 Agustus 2022 lalu. Selain Ferdy Sambo, saat itu Polri juga menetapkan Kuwat Ma’ruf sebagai tersangka. Sementara Bharada E dan Bripka RR telah lebih dulu jadi tersangka. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *