Kejagung Dalami Alat Bukti Elektronik Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G di Kementerian Kominfo

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah mendalami alat bukti elektronik yang ditemukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebutkan pendalaman alat bukti ini diperlukan untuk menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk kemungkinan petinggi Kominfo.

“Sekarang lagi lihat alat bukti yang sudah ada, lagi dianalisis barang bukti elektronik maupun dokumen yang baru diperoleh,” kata Febrie ditemui usai menghadiri acara Sound of Justice yang digelar Jaksapedia di Gedung Smesco, Sabtu (19/11/2022).

Menurut Febrie, penyidik punya waktu satu minggu untuk mendalami alat bukti tersebut, setelah itu mulai bergerak memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Satu minggu baru setelah itu bergerak, ya memeriksa siapa saja, mana yang dibutuhkan,” kata mantan Kajati DKI Jakarta itu.

Sementara itu terkait nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo itu masih dihitung.

Menurut Febrie, nilai kerugian yang diperkirakan Rp 1 triliun dari Rp 10 triliun nilai kontrak pengadaan 7.904 titik blankspot menara BTS di wilayah 3T, tertinggal, terluar dan terpencil.

“Kerugian belum, masih koordinasi dengan auditor, nilainya bisa berkembang (dari Rp 1 triliun),” kata Febrie.

Pada Rabu (3/11), Penyidik Gedung Bundar memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS di Kominfo ke tahap penyidikan.

Sejumlah saksi diperiksa dalam perkara ini, di antaranya para pejabat Kominfo dan BAKTI Kominfo, tetapi belum meminta keterangan dari Menteri Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebutkan, keputusan untuk meningkatkan kasus penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan.

“Berdasarkan hasil ekspos tersebut ditetapkan, diputuskan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan penyidik juga telah melakukan kegiatan penggeledahan di lima tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana dimaksud, yakni kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.

“Hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara tersebut dan sedang kami pelajari, dan kami dalami,” ujar Kuntadi. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *