Kejagung Dalami Dugaan Invoice Fiktif Senilai Rp 2 Triliun di PT Waskita Karya

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi (tengah), didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan adanya penyelewengan dana sebesar Rp 2 triliun di PT Waskita Karya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa korupsi penyimpangan itu terjadi pada penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

“Terkait dengan Waskita Karya, kita juga sedang mendalami kasus dugaan penggunaan fasilitas subtance finance atau SCF sebesar Rp2 triliun yang diduga menggunakan dasar invoice ganda atau fiktif dari PT WSBP (Waskita Beton Precast),” tuturnya, Kamis (6/10).

Menurut Kuntadi, invoice fiktif dalam kasus korupsi PT Waskita Beton Precast ini, diduga digunakan kembali untuk urusan fasilitas dana triliunan rupiah di PT Waskita Karya.

“Dari hasil penyidikan kita, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Kami sekarang sedang fokus menelusuri ke mana aliran dana itu. Tapi yang jelas, penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan,” katanya.

Kuntadi menyebut, pihaknya tengah fokus dalam penelusuran penyelewengan dana Rp 2 triliun tersebut. Penyidik telah mengetahui bahwa ada ketidaksesuaian fasilitas dana dengan perhitungan. Sejauh ini, penelusuran tersebut masih membutuhkan bukti pendukung.

“Enggak (bukan estimasi nilai dana). Kan SCF, tinggal apakah Rpv2 triliun itu disalahgunakan semua atau ada yang digunakan sesuai ketentuan. Tinggal itu yang kita cari,” tegas Kuntadi. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *