
JAKARTA – Kejaksaan Agung terus memburu dan menyita aset-aset milik Surya Darmadi alias Apeng, bos PT Duta Palma yang menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp78 triliun.
Hingga kini, aset milik Apeng yang disita Tim Penyidik pada Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, telah mencapai Rp 10 triliun lebih.
Terbaru, Kejagung melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Pusat dan Bali.
Adapun aset yang disita di Jakarta Pusat, pertama, satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773.
Luasnya mencapai 16.250 meter persegi yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kedua, satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat HGB 224. Luasnya 2.180 meter persegi yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
“Penyitaan terhadap aset milik tersangka SD berupa dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis Minggu (21/8/2022).
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022.
Lalu, ada juga Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.
“Dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD,” kata Ketut.
Selain di Jakarta Pusat, baru-baru ini Kejagung juga menyita dua bidang tanah dan bangunan milik Apeng yang berada di Bali.
“Aset yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali,” terang Ketut Sumedana, Senin (22/8/2022).
Selain itu, Kejagung juga menyita satu bidang tanah di Kuta, Bali. Ketut menegaskan, penyitaan aset tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada dua aset tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud.
Terpisah, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa total aset Surya Darmadi alias Apeng yang sudah disita Kejagung mencapai Rp 10 triliun lebih. “Belum dihitung persisnya, sekitar Rp10 triliun. Mungkin dihitung dulu nanti, biar pasti,” katanya.
Febri mengatakan Kejagung saat ini sedang berfokus pada penyitaan aset milik Surya Darmadi alias Apeng. Mengigat, kasus korupsi yang dilkukan bos PT Duta Palma ini dinilai sangat besar.
“Sekarang biar konsentrasi di pengembalian aset. Karena kerugian juga besar kan, Rp78 triliun. Masih banyak yang mau disita,” jelas Febri. (**)