JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Kejagung mengusut kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.
“Kami terus koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, perihal kasus itu. Seluruh pihak terkait dan aliran dananya kami dalami,” ujarnya, Kamis, (3/ 11/ 2022).
Kendati begitu, Ivan belum mau mengungkap rekening pihak-pihak mana saja yang sudah didalami.
Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 1 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menyatakan bahwa perhitungan ini mencakup penyelesaian BTS tahap I yang di dalamnya terdiri atas lima paket pekerjaan.
“Rp 10 triliun itu nilai kontrak (tahap I). Kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun. Kami masih hitung, itu mungkin atau bisa lebih,” ujarnya di kantor Kejaksaan Agung Jakarta, kemarin.
Cakupan wilayah proyek pembangunan menara yang diduga bermasalah, meliputi daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Wilayah itu seperti Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera, hingga Papua dan Sulawesi.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidik telah melakukan penelusuran terhadap dugaan tindak pidana rasuah sejak tiga bulan terakhir. (***)