Kejagung Geledah Kantor BAKTI dan 3 Konsorsium Terkait Dugaan Korupsi Tower BTS di Kominfo

Ilustrasi – Tower BTS

JAKARTA – Kejaksaan Agung terus menelusuri dugaan korupsi pada proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ada tiga konsorsium penggarap proyek tersebut yang tengah dibidik. Penyidik telah menghimpun berkas-berkas dari seluruh konsorsium dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sebagai penanggung jawab proyek.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggeledah sejumlah lokasi, untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.

 “Pada 31 Oktober dan 1 November, penyidik menggeledah beberapa tempat berkaitan dengan tindak pidana ini,” ujar Kuntadi, pada Rabu, (2/10/2022).

Tiga kantor konsorsium yang digeledah penyidik Kejagung adalah PT Fiberhome Teknologi Indonesia, Lintas Arta, hingga ZTE dan IBS. 

Konsorsium Lintas Arta, Huwaei, dan SEI tercatat melakukan pekerjaan pembangunan menara di wilayah Papua dan Papua Barat, dengan jumlah 954 sites untuk tahap pertama.

Kejaksaan Agung juga menghimpun berkas-berkas dari konsorsium IBS dan ZTE. Konsorsium ini mengerjakan pembangunan BTS di wilayah Papua dengan total 1.811 sites.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung menggeledah kantor konsorsium Fiberhome, Telkom Infra, dan MTD. Konsorsium tersebut mengerjakan pembangunan menara di Kalimantan, NTT, Sumatera, Maluku, Sulawesi, dengan jumlah 1.435 sites.

Diketahui, Kejagung telah menyelidik perkara dugaan tindak rasuah di Kementerian Kominfo ini sejak tiga bulan lalu.

 Kuntadi menyatakan penanganan kasus korupsi BTS Kominfo telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. 

Kejaksaan Agung juga menemukan tindak pidana dan bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini.

Sejumlah pihak juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Tim penyidik memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan,” katanya.

Tak sampai di situ saja. Kejagung juga telah gelar perkara dalam kasus ini.

“Kita menyelenggarakan gelar perkara atau ekspose. Berdasarkan hasil tersebut, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan, terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” katanya.

Kuntadi menuturkan dugaan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pada proyek jumbo Kominfo ini mencapai Rp 1 triliun. 

“Adapun total nilai proyek secara keseluruhan untuk tahap I dan II adalah Rp 28,3 triliun,” katanya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *