Kejagung Kembali Periksa Dua Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Besi atau Baja

Gedung Kejaksaan Agung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak henti mengusut kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang terjadi pada 2016 sampai dengan 2021.

Pada Rabu (12/10/2022), Kejagung kembali memeriksa dua orang saksi. Kedua saksi tersebut adalah inisial EK, selaku Direktur PT Sapta Sumber Lancar, dan RHN selaku Karyawan PPJK PT Amanah Langgeng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan dua saksi di atas adalah untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka korporasi, yaitu PT PMU dan PT BES.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016 sampai dengan 2021,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan, Kamis (13/10/2022).

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka di antaranya, BHL selaku Owner/Pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia dan Tahan Banurea selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka koorporasi yakni PT Bangun Era Sejahtera atau PT BES, PT Duta Sari Sejahtera atau PT DSS, PT Inti Sumber Bajasakti atau PT IB, PT Jaya Arya Kemuning atau PT JAK, PT Perwira Adhitama Sejati atau PT PAS, dan PT Prasasti Metal Utama atau PT PMU. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *