JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa aset Benny Tjkoro yang disita kali ini adalah 220 bidang tanah seluas 33,9 hektare.
“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa tanah sejumlah kurang lebih 220 bidang dengan luas sekitar 33,94 hektare,” ujar Ketut dalam keteranganya, Jumat (9/12/2022).
Dari 33,94 hektare tersebut, terbagi menjadi dua wilayah, yaitu di Tangerang dan Bogor.
Di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, sebanyak kurang lebih 104 bidang tanah dengan total luas sekitar 21 hektare.
Lahan tersebut tersebar di Kecamatan Sepatan Timur (Desa Sangiang, Desa Gempol Sari, Desa Jati Mulya dan Desa Pondok Kelor), Kecamatan Pakuhaji (Desa Paku Alam, Desa Kiara Payung dan Desa Buaran Bambu), dan Kecamatan Cisauk (Desa Dandang).
Selanjutnya berada di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebanyak kurang lebih 116 bidang tanah dengan total luas sekitar 12,94 hektare, yang terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita aset milik Benny Tjokro sebanyak 84 bidang tanah di bilangan Parung Panjang.
“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 84 bidang tanah seluas 850.642 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,” ujar Ketut, Kamis (1/12/2022) lalu. (***)