JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kali ini, aset milik terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, yang disita berada di Lebak, Banten dan Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 24 November 2022. Aset yang disita berupa 209 bidang tanah di Kawasan Jawa Barat (Jabar) dan Banten.
“Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 meter persegi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Ketut merinci, aset yang disita itu adalah 93 bidang tanah seluas 980.516 meter persegi yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lalu, 70 bidang tanah seluas 197.608 meter persegi yang terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, 46 bidang tanah seluas 346.180 meter persegi yang terletak di Desa Cimangeunteung, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Adapun penyitaan eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Ia menekankan, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan.
Nantinya, hasil lelang akan digunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokro.
Diberitakan sebelumnya, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Selain itu, Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun. (***)