JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik terpidana kasus PT. Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, pada Kamis (3/11/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan total aset Benny Tjokro yang disita kali ini ada 23 bidang tanah seluas sekira 26 hektar lebih.
Pertama, dua bidang tanah di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Tangerang, dengan total luas mencapai 102.398 M2 atau sekitar 10 hektar lebih.
Kemudian, 19 bidang tanah dengan total luas 63.979 M2 atau 6 hektar, yang terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Tangerang.
Kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah yang terletak di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Tangerang, seluas 109.336 m2 atau 10 hektar, dan tanah di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Tangerang, seluas 3.634 m2.
Menurut Ketut, aset-aset rampasan itu nantinya diawasi dan dikelola oleh pemerintah. Tanah-tanah tersebut saat ini telah diterima oleh pihak Kecamatan Cisauk dan Kecamatan Pagedangan. “Proses penyerahan tersebut disaksikan oleh beberapa pihak terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Maret 2022 lalu, Kejaksaan Agung juga melakukan sita eksekusi aset milik Benny Tjokro berupa 296 bidang tanah dengan luas 1,5 juta meter persegi.
Penyitaan bertujuan untuk mencegah pengalihan kepemilikan terhadap 296 bidang tanah tersebut. Selain menyampaikan surat permintaan, Jaksa Eksekutor juga meminta salinan akta jual beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi. (***)