Kejagung Naikkan Status Dugaan Korupsi BTS 4G di Kementerian Kominfo ke Tahap Penyidikan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, saat jumpa pers di Kejagung.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Setelah memeriksa 60 saksi, Kejagung menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. “Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 setelah tim penyelidik memeriksa 60 orang untuk dimintai keterangan berdasarkan ekspose ditetapkan telah terdapat alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Rabu (2/10/2022).

Kuntadi menyebut, dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Karena penyidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Kuntadi menyebut, nilai kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station ini sebesar Rp 10 triliun. Sedangkan kerugian negaranya, kata Kuntadi, ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Menurut Kuntadi, tim penyidik juga telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat, pada 31 Oktober dan 1 November 2022.

“Adapun hasil pengeledahan banyak menemukan dokumen-dokumen penting terkait ini dan masih dipelajari,” kata Kuntadi. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *