Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Lengkap, Segera Naik Persidangan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat jalani rekonstruksi.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo cs telah masuk tahap P21 atau lengkap.

“Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Berkas perkara milik Ferdy Sambo cs beserta berkas perkara Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap seluruhnya setelah melewati satu kali pengembalian.

Fadil menjelaskan, bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti. “Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara,” kata dia.

Setelah dinyatakan lengkap, Kejagung selanjutnya menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung akan dilaksanakan pada Senin (3/10/2022).

“Insyaallah untuk rencana pelimpahan tahap 2 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan di Bareskrim Polri. “Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim,” tutur Dedi.

Setelah penyerahan para tersangka dan barang bukti dari Polri ke Kejaksaan, maka kasus pembunuhan Brigadir J bakal segera disidangkan. Para tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Selain berkas perkara pembunuhan berencana, kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice, juga telah dinyatakan lengkap.

Dalam kasus ini, ada 7 tersangka. Mereka adalah: Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *