
JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta semua pihak yang diduga terkait dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), harus diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Abdul, semua pihak yang berkaitan dengan proyek BTS harus dipanggil Kejagung dan didengar keterangannya. “Ya semua harus dipanggil termasuk pejabat yang tertinggi di suatu instansi,” katanya kepada wartawan pada Jumat (2/12/2022).
Abdul melanjutkan, berdasarkan keterangan-keterangan itu, akan dikonstruksi peristiwa pidananya dan peran orang-orang yang didengar keterangannya, apakah sebagai saksi ataupun tersangka.
Dia menambahkan, terkait kasus ini tidak ada pengecualian untuk memanggil pejabat tertinggi, sehingga kasus ini bisa terselesaikan. “Ya siapa saja yang terkait harus dipanggil,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
“Sesuai dengan kebutuhan dan pembuktian penyidikan,” katanya saat dihubungi pada Sabtu (3/11/2022).
Dirinya pun mengungkapkan bahwa penyidikan akan dilakukan seobyektif mungkin. “Kita akan obyektif melakukan pemeriksaan,” katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, siapapun yang dianggap berpeluang untuk diperiksa atau untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, termasuk pejabat tertinggi dari suatu instansi, maka akan dilakukan pemeriksaan. “Siapapun yang terkait, pasti akan dilakukan pemeriksaan,” ujar Ketut. (**)