JAKARTA – Penjemputan dan penahanan terhadap pengacara Alvin Lim dilakukan sudah sesuai prosedur. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan pada Rabu (19/10/2022)
Menurut Ketut, petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI yang menjemput Alvin Lim, juga telah dilengkapi dengan surat perintah tugas, termasuk kelengkapan berkas administrasi lainnya.
“(Penjemputan Alvin Lim) sudah sesuai prosedur. Petugas kami lengkap membawa sprintugas, sprint penangkapan, termasuk berita acara penahanan,” kata Ketut Sumedana.
Pernyataan Ketut sekaligus menjawab klaim pihak Alvin Lim yang menilai, penjemputan dan penahanan dilakukan tanpa administrasi lengkap.
Ketut menegaskan, penahanan terhadap Alvin Lim merupakan amar putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022. Dalam poin enam amar putusan itu disebutkan, pengadilan memerintahkan kepada jaksa agar melakukan penahanan terhadap Alvin Lim.
Sebagai eksekutor, Kejaksaan diwajibkan menjalankan perintah putusan pengadilan tersebut. “Jaksa melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan. Dalam diktrum putusan pengadilan tinggi, ada perintah untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Alvin Lim),” jelas Ketut.
Keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Alvin Lim 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat.
Diberitakan, Alvin Lim dijemput paksa oleh Kejaksaan dari Bareskrim Polri. Terpidana kasus pemalsuan surat tersebut kemudian ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (***)