Kejagung Periksa 2 Manager PT Ispat Bukit Baja, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT PLN

Ilustrasi – Tower transmisi PLN

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016.

“Saksi-saksi yang diperiksa adalah IPA, selaku Asisten Manager Purchase PT Ispat Bukit Baja dan C selaku Marketing Manager PT Ispat Bukit Baja. Keduanya diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” jelas Kapuspenkum melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).

Kasus itu berawal ketika pada 2016 PT PLN (persero) memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354 atau Rp 2,2 triliun.

Sebelumnya, kata Ketut, telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower 2016 pada PT PLN.

“Ditemukan adanya fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” kata Ketut.

Fakta-fakta tersebut di antaranya, dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat. Menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower. Padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada 2016, namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Kemudian, PT PLN dalam proses pengadaan pun selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO, sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.

PT Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30 persen.

Selanjutnya, pada periode November 2017 sampai dengan Mei 2018, penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing. Kondisi tersebut memaksa PT PLN melakukan addendum pekerjaan pada Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama satu tahun.

PT PLN dan penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower. Perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.

Pada kasus itu, ditemukan juga tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum.

Berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada tiga titik lokasi yaitu PT. Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik SH.

Penyidik pun telah memperoleh barang bukti dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *