Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi di PT Waskita Beton Precast

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa dua saksi tersebut diperiksa untuk empat tersangka dalam kasus ini.

Saksi pertama yang diperiksa adalah inisial PS, Asisten Manager Pemasaran Area 1 PT Waskita Beton Precast.

“Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Selain PS, lanjut Ketut, Kejagung juga memeriksa saksi inisial B, General Manager Departemen Hukum Waskita Beton Precast.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast. Keempat tersangka berasal dari internal PT. Waskita Beton Precast.

Mereka adalah AW, eks Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast. “AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, atau Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020,” kata Ketut.

Tersangka kedua adalah AP, mantan General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020. Lalu, tersangka BP, Staf Ahli Pemasaran PT Waskita Beton Precast. Terakhir, inisial A selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *