![](https://jaksapedia.id/wp-content/uploads/2022/11/kominfo-bakti-towerbts.jpg)
JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Proyek penyediaan infrastruktur itu dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketiga orang saksi tersebut diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, pada Selasa (15/11/2022)
Ketiganya adalah: Pertama, inisial IKS, selaku Karyawan Human Development Universitas Indonesia. “Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis
Saksi kedua adalah DJ, selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah. Ketiga, AD selaku Direktur Keuangan BAKTI Kominfo.
“Keduanya juga diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS BAKTI Kominfo,” ucap Ketut.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” kata Ketut. (***)