Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace, Salah Satunya Mantan Dirut PT Krakatau Steel

Pabrik baja milik PT Krakatau Steel

JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa empat orang saksi terkait kasus korupsi proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel di tahun 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa empat orang saksi yang diperiksa tersebut masing-masing inisial AF (Direktur Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel), inisial UN (Direktur PTKE periode 2018-2019), AF (Direktur KE dan Penunjang Proyek periode 2018-2019), serta SK (Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015-2017).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011,” kata Ketut Sumedana dalam keteranganya Kamis, 27 Oktober 2022.

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu: FB (Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007- 2012), ASS (Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010), BP (Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015), HW atau RH (Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace 2011, KS (General Manager Proyek sejak Juli 2013 sampai Agustus 2019), dan MR (Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 hingga 2016).

Ketut Sumedana memaparkan, kasus tersebut bermula saat PT. Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex.

Pabrik yang akan dibangun itu yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal), yakni dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) pada tahun 2011- 2019.

Tujuannya, untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang dinilai lebih murah. Namun, pada akhirnya produksi baja menggunakan bahan bakar gas, sehingga biaya produksi akhirnya jadi lebih mahal.

Direksi PT Krakatau Steel pada tahun 2007, juga menyetujui pembangunan pabrik BFC dengan menggunakan bahan bakar batu bara, dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal.

Akhirnya nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) yang awalnya sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 Triliun hingga addendum ke-4 malah membengkak menjadi Rp 6,9 Triliun.

Kontraktor pemenang dan pelaksana proyek saat itu adalah MCC CERI, konsorsium dengan PT Krakatau Engineering. “Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender atau lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan,” kata Ketut. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *