
JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021.
Saksi yang diperiksa kali ini dalah Direktur Utama PT Hanwa Indonesia, inisial MSS. Diperiksa oleh Penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Jumat (30/9/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi itu untuk melengkapi berkas tersangka TB, T, BHL, dan 6 tersangka korporasi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021,” ujar Ketut.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka perseorangan yaitu Taufik (T), selaku Manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia,Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.
Sementara enam perusahaan atau korporasi yang jadi tersangka adalah PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).
Perbuatan yang dilakukan oleh 6 tersangka korporasi tersebut melanggar ketentuan UU Pasal 54 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan izin impor. (***)