
JAKARTA – Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi izin impor garam.
Kali ini, Kejagung memeriksa salah seorang deputi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). “Saksi yang diperiksa yaitu inisial MM (Musdhalifah Machmud), selaku Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022)
Dikatakan Ketut, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.
Ketut menjelasakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Selain itu, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik Kejagung juga mendalami keterangan dari 21 perusahaan garam. Keterangan dari para importir dibutuhkan untuk mendapatkan alat bukti terkait jumlah import dari masing-masing perusahaan. (**)