Kejagung Periksa Tiga Pejabat PT Garuda Indonesia, Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat

Eks Dirut Garuda, Emirsyah Satar, salah satu tersangka.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 3 orang saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 3 Oktober 2022.

Saksi-saksi yang diperiksa adalah BT (Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia), Kemudian TM (Vice President Operation Planning and Control PT Garuda Indonesia  periode 2009- 2017), dan ER (Senior Manager Organization Effectiveness PT Garuda Indonesia periode 2012- 2018).

“Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan tahun 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.

Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut ditujukan terkait berkas perkara tersangka AW, SA, AB, ES, dan SS. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, dengan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *