Kejagung Punya Waktu 14 Hari Buat Nyatakan Lengkap Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana.

JAKARTA- Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf, telah diterima Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Selanjutnya, Kejagung punya waktu 14 hari untuk menyatakan berkas telah lengkap atau belum, baik secara formil maupun materiel. Selama 14 hari tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti berkas-berkas yang telah diterima.

“Kesempataan diberikan 14 hari oleh JPU penelitian terhadap berkas tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Berkas perkara keempat tersangka, dikirimkan Bareskrim Polri ke Kejagung, setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022).

Ketut mengatakan, berkas perkara keempat tersangka tersebut diterima Kejagung pada Jumat (19/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Berkas diserahkan oleh sejumlah perwakilan tim khusus.

“Pada hari ini sekitar 14.30 WIB, Jampidum terima berkas perkara atas nama FS, RE, RR dan KM yang melanggar Pasal 338, 340 juncto 55 ayat 1 KUHP,” kata Ketut.

Ditanya siapa saja perwakilan Timsus Polri yang datang menyerahkan berkas ke Kejagung, Ketut Sumedana tak menjelaskan secara rinci. “Ada beberapa orang lah, masing-masing dari ketua tim ada perwakilannya. Ada 4 berkas lebih dari 4 orang (tersangka),” terangnya.

Untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan, nantinya jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik. “Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik,” ujarnya.

Koordinasi antara Kejaksaan dengan Polri akan terus ditingkatkan, guna menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J secepatnya. Terlebih, kasus kematian Brigadir J ini banyak menyita perhatian publik. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *