Kejagung Resmi Cegah Mantan Dirut PT Surveyor Indonesia, Terkait Dugaan Korupsi SKEBP Rajungan dan Daging Sapi

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Surveyor Indonesia, Bambang Isworo, resmi dicegah ke luar negeri.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi melakukan pencegahan terhadap mantan Dirut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sejak Senin (14/11).

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. “Sudah dicegah,” katanya, Selasa (15/11/2022).

Pencegahan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik oleh Jampidsus Kejagung, yaitu dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) Rajungan dan Daging Sapi.

Kuntadi mengungkapkan, dalam kasus SKEPB, ada dua surat perintah penyidikan (Sprindik). “Terpisah. Yang rajungan dan daging sapi. Peristiwanya berbeda,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Bambang Isworo diketahui menggunakan PT Surveyor Indonesia sebagai agunan atau jaminan dalam kegiatan SKEPB.

Hal tersebut dilakukannya saat masih menjabat Dirut PT Surveyor Indonesia. “Dia menyalahgunakan kedudukannya, menjadikan SI sebagai penjamin,” ungkapnya.

Perbuatan itu, disebut Kuntadi, tak tercatat di dalam laporan keuangan PT Surveyor Indonesia. “Kegiatan di luar itu. Makanya di laporan keuangan itu tidak tercatat sama sekali,” kata Kuntadi.

Sejumlah saksi pun telah diperiksa oleh tim penyidik terkait kasus ini. Termasuk istri Bambang Isworo.

Pengungkapan perkara ini ditargetkan selesai sebelum pergantian tahun. “Sebelum pindah tahun, semoga sudah selesai,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung resmi meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022) lalu. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *