BANDUNG – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) menyerahkan barang milik negara yang berasal dari rampasan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Barang yang diserahkan berupa satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di perumahan Singasana Perdana Jl. Kuta Kencana Tengah IX B-23 Cibaduyut Wetan, Kota Bandung.
Barang tersebut berasal dari rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung atas terpidana Surjadi Widjadja alias Ricky.
Terpidana tercatat melanggar Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 137 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan merupakan perkara yang ditangani oleh Kejari Kota Bandung.
Kegiatan serah terima barang milik negara yang berasal dari rampasan berlangsung di Kejati Jawa Barat. Dihadiri oleh Kepala Pusat Pemuluhan Aset, Syaifuddin Tagamal, Kepala Kejati Jawa Barat Asep Mulyana, dan Kejari Kota Bandung Rachmad Vidianto.
Setelah ini, aset yang kini menjadi milik Kejati Jabar tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan Kejaksaan. (***)