
JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Kali ini, Kejagung menyita pabrik kelapa sawit PT Delimuda Perkasa yang berada di Sengkati Baru, Mersam, Batanghari, Jambi.
Pabrik pengolahan kelapa sawit itu milik perusahaan yang terafiliasi dengan Surya Darmadi. “Penyitaan dilakukan hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pada Jumat (26/8/2022).
Ketut mengatakan, penyitaan dilakukan oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Penyitaan dilakukan terhadap pabrik dan kebun seluas 697.196 meter persegi.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 juncto Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Menurut Ketut, penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi penyerobotan lahan sawit milik negara, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun.
Surya Darmadi alias Apeng disangka menyerobot lahan milik negara untuk kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng.
Setiap bulan, negara dirugikan Rp 600 miliar dan berlangsung sepanjang tahun 2003 hingga 2022. (**)