JAKARTA – Penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap dan langsung ditahan adalah Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur berinisial YN.
Dia ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022.
Menurut Ketut, YN ditangkap karena tidak kooperatif, setelah tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali dari penyidik.
“Tersangka YN diamankan oleh tim penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat,” kata Ketut dalam siaran pers pada Kamis, 24 November 2022.
Disampaikan oleh Ketut, untuk kepentingan penyidikan, YN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia ditahan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.
YN ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022.
Ketut menjelaskan peranan YN dalam kasus ini adalah mengalihkan garam impor yang semestinya didistribusikan ke industri aneka pangan, malah diubah menjadi garam konsumsi.
“Telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi,” ujar Ketut.
Penetapan YN sebagai tersangka baru, menambah panjang jumlah tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya sudah ada lima orang yang jadi tersangka di kasus impor garam ini, yaitu MK, FJ, YA, FTT, dan SW.
“Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Ketut.
Tersangka YN disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3, dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55. (***)