
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dari keluarga Brigadir J dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.
Sempat beredar video yang menyebutkan bahwa kedatangan para saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dibiayai oleh pengacara.
Namun hal itu dibantah oleh Kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa kedatangan 12 orang saksi itu dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Kami mengambilkan dari anggaran Kantor (APBN) mulai dari tiket, uang makan dan termasuk juga penginapan,” tutur Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/10/2022).
Dikatakan Ketut, tak hanya transport dan makan yang disediakan pihaknya. Penginapan atau hotel dan penjagaan keamanan juga dipersiapkan pihak Kejaksaan.
Karena kehadiran para saksi tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyatakan telah mengklarifiksi tuduhan tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Kehadiran saksi dalam persidangan adalah tugas dan tanggung jawab Penuntut Umum, yang secara administrasi dan teknis operasional pengendaliannya dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengklaim bahwa kedatangan 12 saksi termasuk dirinya atas biaya sendiri. “Biaya dari saya pribadi,” ujarnya.
Mereka yang hadir sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Bharada E adalah kedua orang tua kandung Brigadir J, kakak dan adik kandung, pengacara keluarga, dan kekasih eks ajudan Ferdy Sambo tersebut. (***)