Kejagung Temukan Adanya Pengaturan Tender Dalam Proyek Pengadaan BTS di Kominfo

Kapuspenkum dan Dir penyidikan Jampidsus Kejagung.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) 

menemukan adanya pengaturan tender dalam pengadaan proyek Base Transceiver Station (BTS) .

 Pengadaan BTS dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, Kamis (17/11/2022).

Namun Febrie tak merinci siapa pemegang tender yang dimaksud, apakah perusahaan plat merah alias BUMN atau swasta.

“Belum dengar saya namanya (perusahaan). Tapi memang ada pengaturan tender,” tegas Febrie.

Ia mengatakan, pengaturan tender itu kini sedang didalami oleh tim penyidik, termasuk jumlah proyeknya. “Lagi dicari itu,” kata Febrie.

Sejauh ini, lanjut Febrie,  tim penyidik masih fokus untuk mendalami dokumen-dokumen yang disita. “Masih mendalami dokumen yang disita. Banyak betul,” katanya.

Pemeriksaan dokumen-dokumen dilakukan untuk mencocokkan berbagai data yang telah diterima tim penyidik.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, menambahkan bahwa timnya sedang menganalisa tiap data yang ada.

“Kita fokus dari analisa terhadap data-data. Dari sana nanti akan kita kembangkan mulai dari perencanaan sampai ke pelaksanaan,” ujarnya Kamis (17/11/2022).

Terkait perkara ini, Kuntadi menyebutkan, sudah mulai menemukan titik terang atau petunjuk-petunjuk.

“Ada yang cerah, ada yang gelap,” ujarnya.

Meski demikian, dia menuturkan bahwa proses penyidikan perkara ini telah sesuai rencana.

Terkait jumlah kerugian negara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana,  mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penghitungan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” katanya.

Ketut menyebut, nilai kerugian itu bisa terus bertambah dan bisa juga berkurang.

“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” katanya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *