Kejagung Terima SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ada 3 Perusahaan Dibidik

Pertemuan antara Kepala BPOM dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan staf.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan SPDP diterima Kejagung beberapa hari lalu, sebelum kunjungan Kepala BPOM, Penny Lukito, ke Kantor Kejagung. Dua SPDP berasal dari BPOM, dan satu berasal dari Polri.

“Ada 3 perusahaan yang disidik. Dua perusahaan dari BPOM, satu perusahaan oleh Polri. Menurut informasi, akan berkembang menjadi enam. Menurut informasinya, tapi belum ada SPDP,” kata ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

Ketut mengatakan, Kejagung akan mempercepat penanganan perkara tersebut, agar ada kepastian hukum. Dia memastikan pelaku yang terlibat akan ditindak tegas.

“Untuk kepastian hukum buat masyarakat dan bagi pelaku tindak pidana. Oh iya (penindakan tegas), penyidik bukan hanya BPOM, penyidik juga dari Kepolisian,” ujarnya.

Ketut menuturkan, dari tiga SPDP yang diterima Kejagung, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut perkara tersebut melibatkan perusahaan bukan perseorangan.

“Karna belum ada penetapan tersangka, jadi saya tidak berani sebutkan. Jadi ada 3 perusahaan yang sudah disidik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, Kejagung akan menggugat pelaku kasus gagal ginjal akut secara pidana dan perdata.

Dia menegaskan, Kejagung tidak akan main-main menangani kasus yang telah merenggut nyawa ratusan anak itu. “Kami akan menggugat secara simultan, baik pidana maupun perdata. Kita tidak mau main-main dalam kasus ini,” imbuhnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *