JAKARTA – Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (15/8). Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Gedung Bundar Kejagung, Apeng akhirnya ditahan di Rutan Salemba.
Kini, Kejagung terus melacak aset milik pelaku korupsi Rp 78 triliun itu, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Secara bersamaan Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli.
“Pelacakan aset milik perusahaan PT Duta Palma Group dan milik Tersangka masih terus dilakukan, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang disampaikan ke media pada Selasa (16/8/2022).
Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Ketut menambahkan, pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi alias Apeng akan dilaksanakan pada Kamis (18/8) pukul 10:00 WIB, bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung,” ujar Ketut.
Ketut juga menegaskan, dalam rangka penuntasan perkara di KPK, Kejaksaan Agung sangat mendukung dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kejagung berharap, penahanan Surya Darmadi alias Apeng dapat mengakselerasi penuntasan perkaranya, baik yang ditangani Kejagung maupun KPK.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita sebanyak 23 aset milik PT Duta Palma Group dan milik pribadi Surya Darmadi alias Apeng. Hal ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara. (**)