Kejagung Terus Usut Korupsi yang Rugikan Masyarakat Luas, Seperti Kasus Duta Palma

Chief Editor Jaksapedia, Ahmad Reza, bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapuspenkum Ketut Sumedana usai acara Sound of Justice.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak akan berhenti mengusut kasus megakorupsi yang menyengsarakan masyarakat luas, seiring dengan pengungkapan mafia minyak goreng (migor). Ini tercermin dengan pengusutan kasus korupsi group PT Duta Palma.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan, kasus PT Duta Palma Group memiliki kemiripan dengan mafia Migor. Bahkan, kerugian ekonomi dan keuangan negara yang ditimbulkan terbilang fantastis.

“Setelah kita usut kasus minyak goreng, ada satu kasus mirip minyak goreng, namanya kasus Duta Palma. Jadi, perkara Duta Palma (menyebabkan) kerugian negara hampir Rp100 triliun. Sepanjang sejarang penegakan hukum korupsi, belum ada yang lebih dari Rp100 triliun,” ucapnya dalam diskusi “Kejaksaan Turun Tangan, Mafia Migor Kebingungan” di sela-sela Sound of Justice di SMESCO, Jakarta, pada Sabtu (19/11).

“(Nilai Rp100 triliun) tidak saja kita hitung secara kerugian negara, tapi kita hitung impact-nya, ada sengketa lahan, pengambilan lahan paksa, ada lahan yang diambil seharusnya 1.000 hektar jadi 8.000 hektar. Jadi, efek dominonya juga kita hitung,” sambungnya.

Ketut menambahkan, untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus ini, Kejagung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kemudian, memblokir aset-aset tersangka yang juga bos Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng, lebih dari Rp 17 triliun.

“Orangnya sampai melarikan diri ke luar negeri. Apa yang kita lakukan? Kita blokir semua rekeningnya, kita sita. Anak-istri juga kita periksa semua, karena dalam teori TPPU ada namanya follow the suspect, follow the asset, follow money. Ini dulu DPO. Begitu tersangka, melarikan diri ke Taiwan. Akses-akses keuangan (dan) aset di Indonesia kita tutup, mau tidak mau harus pulang lagi,” tuturnya.

Kasus megakorupsi Duta Palma telah bergulir di pengadilan. Jaksa mendakwa Surya Darmadi memperkaya diri sendiri senilai Rp7.593.068.204.327 dengan perincian keuntungan tidak sah yang diperoleh dari usaha perkebunan sawit 2005-2020 sebesar Rp2.238.274.248.234, keuntungan tidak sah akibat tak terimplementasikannya ketentuan sawit rakyat senilai Rp556.086.968.453, serta pertambahan kekayaan senilai Rp4.798.706.951.640 dan US$7,885,857.36.

Jaksa menyampaikan, seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan Surya Darmadi bersama Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, mengakibatkan negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran dana reboisasi (DR), provisi sumber daya hutan (PSDH), dan sewa penggunaan kawasan hutan. 

Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp4,79 triliun. Selain itu, terjadi kerusakan lingkungan sebagai akibat dari tak dilaksanakannya pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Atas perbuatannya, Apeng didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *