JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Hari ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Keempat tersangka masing-masing inisial MK, FJ, YA, dan FTT. Perinciannya, MK adalah Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2012-2022; FJ merupakan Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin; YA menjabat Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia.
Terkait modus, Kuntadi mengatakan, keempat tersangka telah merekayasa data untuk kuota garam. “Mereka bersama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota garam impor,” ungkap Kuntadi.
Selanjutnya, tiga orang tersangka ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan satu tersangka lainnya, ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dan ditemukannya alat bukti yang cukup. Adapun para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dulu, sebelum ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
“Pada hari ini, tanggal 27 Juni 2022, tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara impor garam ke tahap penyidikan,” tutur Jaksa Agung, ST Burhanuddin, kala itu. (***)