Kejagung Tetapkan Dirut PT Arka Jaya Mandiri Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Tersangka HA (baju hitam) saat diperiksa penyidik.

JAKARTA – Meski sudah menetapkan tujuh orang tersangka, tim penyidik pada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tak berhenti mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast.

Terbaru, Kejagung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut. Dia adalah Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 8 November 2022.

“Tersangka HA, selaku Direktur Utama PT AJM, menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

HA juga diduga berperan menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast, tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.

“Tersangka juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan workshop lima di atas tanah seluas 12 hektar yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang,” ungkap Ketut.

“Termasuk membuat berita acara serah terima lahan reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah kabupaten Serang pada 21 Mei 2018,” lanjutnya.

Tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 08 November 2022 sampai dengan 27 November 2022,” kata Ketut.

HA merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Mereka adalah Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, Anugriatno, Hasnaeni atau dikenal Wanita Emas, Kristadi Juli Hardjanto dan Jasot Subana.

Pada 26 Juli 2022, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast sebesar Rp 2,5 triliun. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *