Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Impor Garam Industri, Total Jadi 5 Orang

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Tersangka baru itu inisial SW alias ST. Dia merupakan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur yang juga menjabat Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

“Telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Penetapan tersangka SW atau ST berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 7 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.

Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, SW atau ST langsung ditahan. “Tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 7 November 2022 sampai dengan 26 November 2022,” tuturnya.

Dijelaskan Ketut, dalam kasus impor garam industri ini, tersangka SW alias ST berperan mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan, sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi.

Selain itu, selaku Bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), SW atau ST bersama-sama dengan Ketua AIPGI berinisial FTT, telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI. “Telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian RI,” tambahnya.

Dalam perkara ini, SW atau ST dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penambahan satu tersangka ini, maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin impor garam industri ini menjadi 5 orang. Sebelumnya, 4 tersangka telah ditetapkan pada Rabu (2/11/2022) lalu.

Tiga dari empat tersangka berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kini, keempat tersangka itu telah ditahan.

Keempat tersangka sebelumnya adalah; Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin berinisial MK, Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin berinisial FJ, Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin berinisial YA, dan Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam berinisial FTT. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *