Kejagung Tunggu SPDP dari Polri Terkait Tersangka Ismail Bolong

Tersangka tambang ilegal, Ismail Bolong

JAKARTA – Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal. Pria yang sempat bikin geger karena video pengakuannya soal uang setoran tambang ilegal ke Bareskrim Polri itu, langsung ditahan, Rabu (7/12/2022).

Namun hingga kini, Mabes Polri belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan. “Sejauh ini saya baru menerima informasi dari media,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pada Kamis (8/12/2022).

Padahal berdasarkan Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/ korban, dan terlapor, dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Meski demikian, Ketut mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus ini. Termasuk soal unit kerja yang akan menangani.

“Dalam hal ini, kalau dia misalnya ditangani Mabes Polri, berarti yang menerima SPDP itu adalah Jampidum. Kalau yang ditangani Polda, berarti yang menerima SPDP adalah Kejati,” katanya.

Terkait kasus ini, Ketut menegaskan bahwa pihak Kejaksaan hanya akan membantu dalam urusan penuntutan dan pra-penuntutan. Jika kemudian ditemukan pengembangan terkait suap, maka Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri.

“Bahwa itu ada perkara tambang, perkara suap dan sebagainya, mereka punya kewenangan untuk itu. Jadi kita tinggal menunggu apakah SPDP-nya nanti di Pidsus atau Pidum, nanti kita tunggu,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (1/12/2022), status perkara ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, sudah tujuh hari masuk penyidikan. Seharusnya SPDP sudah disampaikan ke Kejaksaan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *