JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar Side Event – 11th Session of The UNOTC Conference of The Parties di Wina, Austria, Rabu (18/10/2022).
Acara ini diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia.
Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Kejagung, Dr Bambang Sugeng Rukmono, mengatakan bahwa kejahatan lintas negara yang terorganisir, telah menjadi perhatian dunia internasional.
Mengingat, jumlahnya semakin meningkat, modus operandi semakin beragam, dan pola untuk menyembunyikan hasil kejahatan juga semakin kompleks.
“Seiring hasil kejahatan yang kian menjadi masalah lintas negara secara global, pemulihan aset hasil kejahatan adalah tantangan bagi semua yurisdiksi, termasuk Indonesia,” ujar Bambang saat menyampaikan sambutan di Side Event tersebut.
“Negara-negara di dunia saat ini mulai memahami bahaya aliran uang hasil kejahatan dan ancaman pencucian uang di sistem keuangan mereka,” lanjutnya.
Bambang menegaskan, praktik pemulihan aset hasil kejahatan bukanlah upaya yang sederhana. Hal tersebut harus melibatkan koordinasi, kolaborasi, dan kepercayaan, baik pada tingkat domestik maupun internasional.
Selain itu, kerangka kerja hukum negara yang terlibat juga penting dalam menentukan kesuksesan penyelesaian kasus. Karena kerja sama formal sering kali memakan waktu, membutuhkan banyak sumber daya, dan memerlukan keahlian, serta niat politis.
Karena itu, seiring perkembangan global, komunitas internasional mencoba menjelajahi upaya melalui saluran informal, guna melengkapi saluran formal.
“Upaya pemulihan aset hasil kejahatan melalui kerja sama informal, merupakan harapan baru bagi penegakan hukum di seluruh dunia. Tahun 2021, Pemerintah Indonesia mengembalikan sekitar 5,5 juta US Dollar aset hasil kejahatan ke perusahaan Italia dan Belanda, sebagai hasil dari kolaborasi multi-instansi, yang dipimpin oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia,” urai Bambang.
“Hal ini menjadi bukti bahwa kerja sama informal bisa menjadi opsi yang lebih baik, guna membuahkan keberhasilan dalam upaya pemulihan aset hasil kejahatan,” imbuhnya. (***)