Kejagung Usut Pembelian Tanah Reklamasi oleh Waskita Beton yang Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Seorang pekerja melintas di samping aset milik PT. Waskita Beton Precast.

JAKARTA – Pengusutan kasus penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, terus berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini, tim penyidik pada Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyelidiki terkait pembelian tanah reklamasi di Serang, Banten, yang diduga merugikan negara hingga Rp 200 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa tanah reklamasi tersebut peruntukannya adalah sebagai lahan pendukung instalasi pabrik beton.

“Kita saat ini sudah mengembangkan untuk kasus pembelian tanah reklamasi yang diduga bermasalah dan merugikan keuangan negara diduga sebesar Rp 200 miliar,” tuturnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).

Menurut Kuntadi, anggaran untuk pembelian lahan instalasi pabrik beton itu mencapai Rp 300 miliar. “Pembelian tanah sekitar Rp 300 miliar, termasuk reklamasinya,” jelas dia.

Kuntadi mengatakan, ada peran perusahaan swasta dalam pembelian tanah reklamasi tersebut. Meski begitu, dia belum lebih jauh menyebutkan nama pihak yang dimaksud.

“Kemarim kita sudah melakukan penggeldahan di kantor perijinan Serang dan sekarang kita lagi menganalisa hasil penggeledahan. Tapi yang jelas tanah tersebut saat ini belum dikuasai dan belum atas nama WSBP (Waskita Beton Precast),” kata Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2020 ini. Terbaru, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yaitu Hasnaeni alias Wanita Emas, Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, dan Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast.

Adapun empat tersangka awal adalah Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *