MEDAN – Bea Cukai bersinergi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI. Kerjasama dilakukan untuk melaksanakan sosialisasi.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, dan Jamintel Jaksa Utama Dr. Amir Yanto, pun turut hadir dalam acara yang berlangsung di Medan pada Kamis (4/8) tersebut. Kedua lembaga negara ini pun sepakat perlu ada tindak lanjut sinergi yang nyata di lapangan.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta, mengatakan bahwa setiap pihak tidak dapat berdiri sendiri. Sehingga perlu sinergi secara formal atau informal.
“Sinergi formal dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian kerja sama (PKS) dan harus memenuhi kriteria, seperti memiliki ukuran keberhasilan berupa output yang jelas, upaya penguatan institusi sehingga ada target yang harus dicapai, meminimalkan peta kerawanan, dan mendukung perubahan atau reformasi pada masing-masing instansi,’’ ucapnya.
Terdapat beberapa ruang lingkup PKS antara Bea Cukai dan Jampidsus, yaitu penanganan laporan pengaduan masyarakat, penyelarasan kebijakan dan diseminasi pemahaman, pengembangan dan peningkatan SDM, koordinasi dalam penanganan perkara kepabeanan dan cukai, serta koordinasi penanganan dan penyelesaian barang bukti.
Selain itu, pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, seperti data statistik kriminal tindak pidana khusus pada Jampidsus, atau data lain sesuai kesepakatan.
Wijayanta menegaskan, Jampidsus bisa melakukan koordinasi saat sebelum atau sesudah dikirimnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
“Bentuk koordinasi dapat meliputi gelar perkara, asistensi, konsultasi, dan kegiatan lain secara formal atau informal sesuai kesepakatan. Seperti dukungan penyelesaian perkara oleh Jampidsus, dan dukungan dalam penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya. (**)