JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Waskita Beton Precast.
Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana alias JS.
“Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Selain Jarot Subana, dua tersangka lainnya adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, dan Hasnaeni (H) alias Wanita Emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.
Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjut Ketut, penyidik melakukan penahanan terhadap Kristiadi Juli Hardianto dan Hasnaeni.
Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022.
“Sementara tersangka JS tidak dilakukan penahanan, karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung,” jelas Ketut.
JS dipenjara di Lapas Sukamiskin atas perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Agus Wantoro (AW), Agus Prihatmono (AP), Benny Prastowo (BP), dan Anugrianto (A).
Dengan bertambahnya tiga tersangka lagi, maka hingga kini Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast, pada tahun 2016 sampai dengan 2020. (***)