Kejaksaan Agung Tetapkan ‘Wanita Emas’ Hasnaeni Sebagai Tersangka Korupsi Waskita Beton Precast

Hasnaeni histeris saat dipaksa dimasukkan ke mobil tahanan kejaksaan.

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni atau ‘wanita emas’ sebagai tersangka. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal itu diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, pada tahun 2016 sampai tahun 2020.

Sebelum ditetapkan tersangka, Hasnaeni sempat dijemput paksa oleh petugas, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Wanita yang menjuluki dirinya sebagai ‘wanita emas’ ini tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/9) siang.

Setelah diperiksa intensif, Hasnaeni keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 15.20 WIB. Hasnaeni mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan didorong kursi roda.

Namun saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan, dia meronta dan berteriak-teriak. Petugas pun sempat kewalahan memasukkan Hasnaeni ke dalam mobil tahanan. Sehingga petugas terpaksa membopong tersangka, untuk dimasukkan mobil tahanan, kemudian dibawa ke tempat penahanan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Agus Wantoro (AW), Agus Prihatmono (AP), Benny Prastowo (BP), dan Anugrianto (A).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020,” tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, beberapa waktu lalu. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *