Kejaksaan Belum Berhenti Usut Korupsi Duta Palma Group, Berpotensi Ada Tersangka Baru

Surya Darmadi alias Apeng

JAKARTA – Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, telah ditahan dan mulai menjalani persidangan. Namun bukan berarti Kejaksaan Agung (Kejagung) berhenti mengusut kasus yang merugikan negara Rp 86 triliun tersebut.

Bahkan, Kejagung melakukan pengembangan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. 

Termasuk, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Tidak tertutup kemungkinan (ada tersangka baru). Karena kan hasil sidang nih,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah, Kamis (6/10/2022).

“Sedangkan yang Pasal 21 saja kita kenakan, menghalang halangi. Apalagi yang keterkaitan 55 atau 56, pasti akan kita kenakan,” lanjutnya.

Menurut Febrie, secara keseluruhan baik itu kasus mafia minyak goreng hingga lahan sawit PT Duta Palma Group, kini tengah dibahas oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di tingkat kementerian.

“Secara keseluruhan, termasuk CPO dengan ini (Duta Palma), sedang dibahas oleh Jaksa Agung di tingkat kementerian untuk memperbaiki seluruh tata kelola sawit,” katanya. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan David Fernando Simanjuntak (DFS), seorang pengacara di perusahaan milik Surya Darmadi yaitu PT Palma Satu sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan.

“Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketut, Jumat 26 Agustus 2022 lalu. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *