Kejaksaan Dapat Limpahan Berkas Justice Collaborator Bharada E dari LPSK, Kasus Kematian Brigadir J akan Semakin Terang Benderang

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat digiring ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

JAKARTA – Salah satu tersangka utama penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer, telah memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tak hanya itu, Bharada E juga telah mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Kini, berkas Bharada E telah dilimpahkan ke kejaksaan. Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menyatakan bahwa pihaknya tinggal melakukan pertemuan dan menunggu persetujuan dari kejaksaan. “Nanti harus ke kejaksaan dulu, supaya terjamin,” kata Hasto kepada wartawan, Kamis (25/8).

Hasto menjelaskan, jika berkas itu dianggap sudah lengkap, maka tempat tahanan Bharada E akan dipisahkan dengan tersangka lain. “Perlakuan khusus itu dari aparat penegak hukum, dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk dipisahkan berkasnya dan tempat penahannya,” ucapnya.

Selain itu, nantinya Bharada E akan mendapat penghargaan, karena telah bersedia menjadi justice collaborator.

“Nanti baru yang terakhir di pengadilan itu untuk perjuangkan penghargaan kepada yang bersangkutan, misalnya keringanan hukuman dan sebagainya,” imbuhnya.

Diketahui, LPSK menyetujui permohonan perlindungan dan justice collaborator Bharada E. Sebagai tersangka, Bharada E mengaku berjanji membantu membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Keempat orang itu yakni Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Semuanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *