Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, pada Rabu, 5 Juni 2024.
”Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui siaran pers tertulis.
Dua saksi yang diperiksa yaitu:
- DK selaku Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
- CAM selaku Chairman Geo Energy Resources Ltd.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Ketut.