Kejaksaan Periksa 5 Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, pada Selasa 20 Agustus 2024.

“terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Adapun lima saksi tersebut berinisial:

  1. IH selaku Direktur Utama PT Disiplant.
  2. TN selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasamarga periode Februari 2015 s.d. Februari 2018.
  3. HSS selaku Kasubdit Jalan Bebas Hambatan periode 2015 s.d. 2018.
  4. YK selaku Sekretaris Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol tahun 2016.
  5. SM selaku Direktur Utama CV Bangun Karya Mandiri periode 2019 s.d. 2021.

Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Harli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *