Kejaksaan RI Kolaborasi dengan Sucofindo Sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri

JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) berkolaborasi dengan PT Sucofindo dalam sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri. Sosialisasi khususnya mengenai implementasi dan tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di lingkungan Kejaksaan RI.

Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, Narendra Jatna, menyampaikan bahwa penggunaan produk dalam negeri merupakan komitmen Kejaksaan RI yang sejalan dengan UU No. 3 Taun 2014 tentang Perindustrian.

Dalam pasal 86-87 mengatur bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, termasuk Kejaksaan RI, dalam pengadaan barang/jasa.

“Untuk itu, dalam kegiatan sosialisasi ini, saya berharap personil Kejaksaan RI dapat memahami dengan baik bagaimana pengaturan, penerapan, pengawasan produk dalam negeri serta TKDN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang nantinya akan diimplementasikan di lingkungan Kejaksaan RI,” Kata Narendra.

Sosialisasi TKDN ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Perlengkapan, Pejabat Struktural terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan dari Kejaksaan Agung.

Selain hadir secara offline, sejumlah peserta dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia juga hadir secara online.

Sementara Direktur Utama PT Sucofindo, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri untuk pengadaan barang atau jasa.

“Sosialisasi ini merupakan komitmen bersama untuk mendukung regulasi perundangan, serta arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo berdasarkan Intruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 mengenai percepatan peningkatan produk dalam negeri,” katanya.

Mas Wigrantoro mengatakan, kementerian/lembaga dan BUMN yang telah mengimplementasikan penggunaan produk dalam negeri, mampu memberikan manfaat Nasional, yaitu efisiensi industri dan meningkatkan kompetensi untuk berdaya saing di pasar global.

“Selain itu, dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, peningkatan kesempatan kerja, dan yang lebih penting lagi adalah penghematan devisa negara,” tutupnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *